<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Mohammad Iqbal's Weblog</title>
	<atom:link href="http://iqbalindo.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://iqbalindo.wordpress.com</link>
	<description>Proses panjang menemukan keadilan dan kebenaran adalah bagian dari hidup dimana sejarah adalah pencatatnya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Oct 2009 14:59:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='iqbalindo.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Mohammad Iqbal's Weblog</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://iqbalindo.wordpress.com/osd.xml" title="Mohammad Iqbal&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://iqbalindo.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>KPK dan Penyadapan di Mata Hukum</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/28/kpk-dan-penyadapan-di-mata-hukum/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/28/kpk-dan-penyadapan-di-mata-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 14:59:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=92</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu, di dalam persidangan pengadilan Tipikor, saya dan tim penasehat hukum Maqdir Ismail and Partners mempersoalkan dasar penyadapan yang digunakan oleh KPK kepada saya. Apa gerangan dasar yang digunakan oleh KPK dalam mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi antara saya dan Billy Sindoro? Terlebih lagi, hal tersebut akan terasa janggal jika dibenturkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=92&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu yang lalu, di dalam persidangan pengadilan Tipikor, saya dan tim penasehat hukum Maqdir Ismail and Partners mempersoalkan dasar penyadapan yang digunakan oleh KPK kepada saya. Apa gerangan dasar yang digunakan oleh KPK dalam mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi antara saya dan Billy Sindoro?</p>
<p>Terlebih lagi, hal tersebut akan terasa janggal jika dibenturkan dengan peristiwa dimana saya dan Billy Sindoro baru berkenalan pada tanggal 20 Juli 2008, tepat satu bulan setelah Surat Perintah Penyadapan dengan No.Sprin.Dap.70A/01/22/VI/2008 dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2008 oleh KPK. Pertanyaan yang timbul di benak saya adalah: <em>Bagaimana bisa 2 orang yang belum saling berkenalan diindikasikan akan melakukan perkara korupsi?</em></p>
<p>Akhir-akhir ini, jika kita amati perkembangan kasus yang menyeret beberapa nama pejabat KPK, permasalahan penyadapan pun (lagi-lagi) menjadi salah satu sumber masalah yang membawa dampak yang cukup banyak. Salah satunya adalah dibahasnya  pernyataan Chandra M. Hamzah &amp; Bibid Samat R. (mantan pejabat KPK) akan konspirasi yang dilakukan oleh Kepolisian RI dalam merekayasa kasus yang menimpa mereka.Tidak hanya itu saja, bahkan berita tersebut pun semakin heboh, lantaran muncul dokumen testimoni Anggodo Wijaya (adik Anggoro Wijaya) yang membeberkan konspirasi untuk menjebak kedua tersangka tersebut.</p>
<p>Pengacara KPK, Ahmad Rivai mengungkapkan bahwa KPK memiliki rekaman berisi mengenai rencana rekayasa kasus yang menimpa dua kliennya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.  Bahkan, &#8216;konon&#8217; ditemukan juga temuan terbaru berupa rekaman antara Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan adik Anggoro, Anggodo Wijaya di periode Juli 2009.</p>
<p>Terlepas dari benar tidaknya rekayasa tersebut, tentu kita perlu mencermati hal mendasar dalam peristiwa tersebut: <em>Dalam rangka apa KPK menyadap pembicaraan Anggodo Wijaya?</em> Apakah ia terlibat dalam perkara korupsi? Jika ia terlibat, maka dalam perkara korupsi apa? Sebaliknya, jika tidak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi, maka penyadapan yang dilakukan oleh KPK jelas telah menyalahi aturan main penyadapan, dimana di dalam<a title="UU No.30 Tahun 2002" href="http://iqbalindo.files.wordpress.com/2009/10/uu-no-30-tahun-2002.pdf" target="_blank"> UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</a> jelas disebutkan bahwa penyadapan yang boleh dilakukan oleh KPK haruslah didasari dengan adanya indikasi kuat akan tindak pidana korupsi.</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:<br />
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;<br />
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;<br />
c. <strong>melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap <span style="text-decoration:underline;">tindak pidana korupsi</span></strong>;<br />
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan<br />
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.</p>
<p><em>(Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab II &#8211; Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPK)</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>(1)<strong> </strong>Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :<br />
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;<br />
<em>(Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)</em></p></blockquote>
<p>Kita tentu harus ingat, bahwa penyadapan merupakan isu yang cukup sensitif, karena bagaimanapun juga menyangkut dengan persoalan HAM. Tanpa adanya indikasi dan dasar hukum yang jelas, jangan-jangan kekuasaan yang dimiliki oleh KPK tersebut malah dapat disalahgunakan. Seperti yang terjadi pada kasus Antasari, misalnya.</p>
<p>Mengingat isu ini cukup menarik untuk dicermati dan dikaji lebih mendalam, maka tidak ada salahnya jika kita melihat pendapat seorang pakar hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej terkait permasalahan tersebut:</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>PENYADAPAN DALAM HUKUM PIDANA</strong></p>
<p>Rabu, 15 Juli 2009<br />
Berita tentang serangan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kompas, 23/6/2009) gencar dilakukan.</p>
<p>Namun, penyadapan telepon oleh pimpinan KPK itu diduga terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.</p>
<p>Dalam Criminology, second edition 1995, Piers Beirne dan James Messerschmidt mengemukakan, kasus penyadapan pernah menyita perhatian publik Amerika Serikat pada dekade 1970-an. Saat itu, Presiden Richard Nixon menyadap pembicaraan lawan politiknya di Hotel Watergate menjelang pemilihan presiden. Nixon lalu mengundurkan diri sebelum di-impeach karena penyadapan dianggap perbuatan tercela dan melanggar HAM.</p>
<p>Di Indonesia, kasus penyadapan pernah heboh pada era pemerintahan Habibie. Majalah Panji Masyarakat memuat rekaman pembicaraan yang suaranya mirip Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie terkait penanganan kasus korupsi Soeharto. Bagaimana sebenarnya hukum pidana mengatur masalah penyadapan?</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Penyadapan</span><br />
Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan adalah perbuatan pidana. Secara eksplisit ketentuan Pasal 40 undang-undang a quo menyatakan, Setiap orang dilarang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 56 menegaskan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.</p>
<p>Sebagai perbuatan pidana, penyadapan dapat dipahami mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada (Pasal 28F UUD 1945). Demikian pula Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.</p>
<p>Karena itu, dalam mengungkap suatu tindak pidana, pada dasarnya tidak dibenarkan melakukan penyadapan. Hal ini terkait bewijsvoering dalam hukum pembuktian. Secara harfiah bewijsvoering berarti penguraian cara bagaimana menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di pengadilan.</p>
<p>Bagi negara-negara yang cenderung menggunakan due process of law dalam sistem peradilan pidana, perihal bewijsvoering cukup mendapatkan perhatian. Dalam due process of law, negara menjunjung tinggi hak asasi manusia (hak-hak tersangka) sehingga acap kali seorang tersangka dibebaskan oleh pengadilan dalam pemeriksaan praperadilan karena alat bukti diperoleh dengan cara tidak sah atau disebut unlawful legal evidence. Bewijsvoering semata-mata menitikberatkan pada hal-hal formalistis. Konsekuensi selanjutnya, sering mengesampingkan kebenaran dan fakta yang ada.</p>
<p>Dalam perkembangannya, terhadap bijzondere delicten (delik-delik khusus) yang diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan. Pertimbangannya, aneka kejahatan itu biasanya dilakukan terorganisasi dan sulit pembuktiannya.</p>
<p>Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya, penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasar ketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legi generali).</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">”Under cover”</span><br />
Dewasa ini, dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover. Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang KPK. Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.</p>
<p>UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.</p>
<p>Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.</p>
<p>Bandingkan dengan UU KPK yang boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkap dugaan suatu kasus korupsi tanpa pengawasan dari siapa pun dan tanpa dibatasi jangka waktu. Hal ini bersifat dilematis karena kewenangan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan oleh KPK bersifat absolut dan cenderung melanggar hak asasi manusia. Hal ini, di satu sisi dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di KPK, sedangkan di sisi lain, instrumen yang bersifat khusus ini diperlukan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang sudah amat akut di Indonesia. Ke depan, prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk dua hal.</p>
<p>Pertama, penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin dari siapa pun, tetapi harus memberi tahu ketua pengadilan negeri setempat dengan catatan pemberitahuan itu bersifat rahasia.</p>
<p>Kedua, harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh menyadap telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan kasus korupsi.</p>
<p>Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM</p>
<p>Sumber: Kompas, 15 Juli 2009</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/92/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/92/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=92&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/28/kpk-dan-penyadapan-di-mata-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>[Wacana] KPK Bukan Negara dalam Negara</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/27/wacana-kpk-bukan-negara-dalam-negara/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/27/wacana-kpk-bukan-negara-dalam-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 03:57:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Media Massa]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=89</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah wacana yang menarik yang dituliskan oleh Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M, staf pengajar FH Universitas Al-Azhar Indonesia: Selasa, 29 September 2009 13:43 KPK Bukan Negara dalam Negara OLEH: MAQDIR ISMAIL Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kekuasaan politik dan pemerintah pada dasarnya tidak berarti bahwa KPK terisolasi secara total dari politik dan pemerintah. Independensi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=89&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebuah wacana yang menarik yang dituliskan oleh Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M, staf pengajar FH Universitas Al-Azhar Indonesia:</p>
<blockquote><p>Selasa, 29 September 2009 13:43<br />
KPK Bukan Negara dalam Negara<br />
OLEH: MAQDIR ISMAIL</p>
<p>Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kekuasaan politik dan pemerintah pada dasarnya tidak berarti bahwa KPK terisolasi secara total dari politik dan pemerintah.</p>
<p>Independensi KPK sebenarnya hanya merupakan isolasi terhadap keseharian dari pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum. Independensi KPK, dengan kata lain, juga harus mencakup independensi dari lembaga-lembaga politik, termasuk dalam menentukan pemimpin KPK, anggota pemimpin KPK, serta tanggung jawab dalam memberikan laporan secara periodik kepada legislatif. Dengan KPK yang independen, pada hakikatnya, melekat pula akuntabilitas dan transparansi sebagai sisi lain dari satu mata uang.</p>
<p>Dalam hubungan ini, penting untuk meletakkan isu independensi kekuasaan KPK dalam perspektif efisiensi kekuasaan. Benar bahwa KPK independen dan otonom dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Tetapi, ini tidak berarti bahwa KPK yang independen dan otonom itu mempunyai kekuasaan tersendiri yang terpisah dari tiga entitas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK yang independen dan otonom harus tetap dilihat sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif; namun terpisah untuk menjalankan kebijakannya yang khusus demi efisiensi, dan lepas dari campur presiden sebagai pemimpin eksekutif. Secara teoretis, pemisahan kekuasaan KPK dari eksekutif ini dikenal dengan teori the principal– agent.</p>
<p>Argumen semacam ini memang sering dituding sebagai alasan untuk membenarkan independensi lembaga independen semacam entitas yang terpisah dari negara sehingga muncul kesan bahwa lembaga yang independen ibarat “negara dalam negara.” Namun, sebagaimana pernah dikatakan oleh Helmut Schmidt mengenai Bundesbank, diperlukan ketentuan yang tegas mengenai pertanggungjawaban badan, seperti KPK kepada eksekutif, legislatif, dan lembaga peradilan.</p>
<p>Imunitas dan kekebalan hukum yang diinginkan KPK adalah imunitas yang sudah diadopsi oleh undang-undang Bank Indonesia. Disebutkan, Gubernur, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil kebijakan atau keputusan yang sejalan de¬ngan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.</p>
<p>Jika hari ini pemimpin KPK diberi imunitas, besok atau lusa semua pemimpin lembaga negara akan meminta imunitas yang sama dengan KPK.</p>
<p>Staf Pengajar FH Universitas Al Azhar Indonesia</p></blockquote>
<p>Sumber: <a title="Artikel Sinar Harapan" rel="nofollow" href="http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/kpk-bukan-negara-dalam-negara/" target="_blank">Sinar Harapan</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/89/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/89/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=89&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/10/27/wacana-kpk-bukan-negara-dalam-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Press Release M. Iqbal dan Tim Pengacara</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/17/press-release-m-iqbal-dan-tim-pengacara/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/17/press-release-m-iqbal-dan-tim-pengacara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2009 19:06:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fakta Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[Terkait dengan artikel sebelumnya, mengenai tanggapan saya dan  eksepsi tim pengacara Maqdir Ismail &#38; Partners pada persidangan tipikor tanggal 10 Februari 2009, ada beberapa hal lainnya yang ingin saya sampaikan. Pada Kamis, 19 Februari 2009, saya dan tim pengacara membuat sebuah pernyataan dalam sebuah press release untuk teman-teman media. Adapun isi dari press release tersebut [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=50&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terkait dengan artikel sebelumnya, mengenai tanggapan <a title="Tanggapan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum" href="http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/tanggapan-terhadap-surat-dakwaan-penuntut-umum/" target="_blank">saya</a> dan <a title="Eksepsi Pengacara" href="http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/keberatan-eksepsi-tim-pengacara-maqdir-ismail-partners/" target="_blank"> eksepsi tim pengacara Maqdir Ismail &amp; Partners</a> pada persidangan tipikor tanggal 10 Februari 2009, ada beberapa hal lainnya yang ingin saya sampaikan. Pada <strong>Kamis, 19 Februari 2009</strong>, saya dan tim pengacara membuat sebuah pernyataan dalam sebuah <em>press release</em> untuk teman-teman media. Adapun isi dari <em>press release</em> tersebut adalah :</p>
<blockquote><p><strong>1. Korban persekongkolan untuk mempengaruhi KPPU</strong></p>
<p>Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap Saksi Erry Bundjamin, SH dan saksi Erwin Darwis Purba, S.H., diterangkan bahwa mereka sudah membuat satu skema rencana untuk mempengaruhi orang-orang di KPPU, sebagaimana didiskusikan pada tanggal 17 Oktober 2007, sesuai dengan bukti tertulis yang disita oleh penyidik KPK. Pendekatan untuk mempengaruhi KPPU dilakukan oleh Tadjuddin Noer Said, karena dianggap paling senior di KPPU dan mempunyai pengaruh. Bahkan direncanakan pembayaran terhadap Tadjuddin Noer Said dilakukan dengan success fee, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Saksi Erry Bundjamin, SH dan Saksi Erwin Darwis Purba. Manuver di dalam KPPU diserahkan kepada Tadjuddin Noer Said.</p>
<p><strong>2. Kesewenang-wenangan dalam Penyadapan Telepon</strong></p>
<p>Menurut Saksi Rani Anindita Tranggani, petugas KPK, bahwa dia mendapat perintah untuk melakukan penyadapan terhadap No. HP 0812064800 milih Mohammad Iqbal <strong>(MI) </strong>dan No. HP 081586400429 milik Billy Sindoro<strong> (BS)</strong>, berdasarkan SPK No.Sprin.Dap.70A/01/22/VI/2008, tanggal <strong>20 Juni 2008</strong>. Penyadapan terhadap telepon terdakwa MI dan BS dilakukan satu bulan sebelum mereka melakukan pertemuan, dan satu bulan sebelum terbukti adanya niat dari terdakwa MI untuk menemui BS.</p>
<p>Pertemuan antara MI dan BS terjadi atas inisiatif dan permintaan dari Tadjuddin Noer Said, tanggal <strong>20 Juli 2008</strong>.</p>
<p>Penyadapan ini tidak jelas dasar hukumnya, selain hanya berdasarkan asumsi bahwa akan ada pertemuan antara MI dan BS, atau karena memang ada skenario untuk menjebak MI dan BS.</p>
<p><strong>3. Penangkapan tidak dilakukan dengan surat perintah</strong></p>
<p>Petugas KPK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MI dan BS di Hotel Aryaduta pada tanggal <strong>16 September 2008</strong> dengan menggunakan Surat Perintah Penyelidikan No.Sprin.Lidik-2A/01/IX/2008. Surat perintah yang berisi perintah mengumpulkan bukti dan keterangan, tidak ada kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap MI dan BS.</p>
<p>Pelaksanaannya hanya berdasarkan profile dari MI, tanpa adanya profile dari BS.</p>
<p><strong>4. Gratifikasi</strong></p>
<p>Tas yang diserahkan oleh BS kepada MI bukan merupakan hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya. Apalagi secara faktual MI tidak mengetahui apa isi tas yang diserahkan tersebut samapi tas dibuka oleh petugas KPK di kamar Hotel Aryaduta. Apabila pemberian tas<em> (yang kebetulan berisi uang)</em> tersebut adalah sebagai &#8216;tanda terima kasih&#8217; dari BS kepada MI dapat dianggap sebagai gratifikasi, maka sesuai dengan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya MI diberi kesempatan untuk melaporkan pemberian tersebut kepada KPK atau Sekretariat KPPU selambat-lambatnya 30<em> (tiga puluh)</em> hari kerja.</p>
<p><strong>5. Pengadilan Tipikor tidak Berwenang Mengadili Perkara MI</strong></p>
<p>Menurut Pasal 11 huruf c, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, batas minimal kerugian negara yang menjadi wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- <em>(satu miliar rupiah)</em>. Dari fakta yang dikemukakan dalam surat dakwaan bahwa uang yang diserahkan oleh BS kepada MI hanya sebesar Rp. 500.000.000,- <em>(lima ratus juta rupiah)</em>. Oleh karena itu, maka perkara ini bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya.</p>
<p><strong>6. FAKTA LAIN : (Sumber : Resume Perkara BS pada Judul III, FAKTA-FAKTA dengan sub judul Penangkapan)</strong></p>
<p>Pada tanggal <strong>1 Juli 2008</strong>, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sprin.Kap.09/01/VII/2008 untuk melakukan penangkapan BS. Sedangkan perkenalan MI dan BS baru dilakukan pada tanggal <strong>20 Juli 2008</strong>. Fakta ini menunjukkan bahwa ada kesengajaan untuk menggandengkan dan memaksakan penangkapan MI dengan BS. Kenapa penangkapan BS <strong>ditunda</strong> sampai dengan tanggal <strong>16 September 2008</strong>?</p></blockquote>
<p>Demikian kurang lebih isi pernyataan saya dan tim pengacara dalam <em>press release</em> tersebut. Untuk selengkapnya, Anda dapat men-<em>download</em> dokumen <em>press release</em> tersebut dari <a title="Press Release" href="http://iqbalindo.files.wordpress.com/2009/10/a6-press_release_01_pengacara.pdf" target="_blank">sini</a>.</p>
<p>Sehubungan dengan pernyataan di atas, timbul beberapa catatan yang perlu dicermati dalam persidangan perkara saya ini.</p>
<p>Pertama tentang adanya dokumen pembicaraan antara Erwin Darwis Purba, S.H. dengan Erry Bundjamin, SH yang memuat adanya skenario untuk mempengaruhi KPPU ternyata cocok dengan pengakuan Tadjuddin Noer Said tentang perannya dalam mempertemukan BS dengan MI.</p>
<p>Sayang, ketika Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Saksi Erwin Darwis Purba di depan persidangan <em>(5 Maret 2009)</em> sebagai saksi, yang bersangkutan tidak datang, dengan alasan <span style="text-decoration:underline;">sudah pindah ke Singapura</span>. Kemudian dalam persidangan berikutnya <em>(12 Maret 2009)</em>, saudara Erwin Darwis Purba kembali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kembali hadir sebagai saksi, kembali kali ini yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sudah pindah ke Malaysia.</p>
<p>Pada persidangan berikutnya <em>(19 Maret 2009)</em>, saudara Erwin Darwis Purba akan dipanggil kembali untuk <span style="text-decoration:underline;">ketiga kalinya sebagai saksi persidangan</span>. Menurut Pasal 159 ayat (2) KUHAP, dinyatakan bahwa : <em>&#8220;Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara patut, maka hakim dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan secara paksa di persidangan.&#8221;</em></p>
<p>Kedua, fakta yang cukup ganjil adalah : Pada tanggal <strong>1 Juli 2008</strong>, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sprin.Kap.09/01/VII/2008 oleh KPK <em>(Komisi Pemberantasan Korupsi)</em> untuk melakukan penangkapan BS, sedangkan perkenalan saya dan BS baru dilakukan pada tanggal <strong>20 Juli 2008</strong>. Lantas, mengapa penangkapan BS <strong>ditunda</strong> sampai dengan tanggal <strong>16 September 2008</strong>? Fakta ini membuat kesan bahwa penangkapan saya dikait-kaitkan dengan penangkapan saudara Billy Sindoro.</p>
<p>Apakah ada keterkaitan antara Surat Perintah Penangkapan BS tersebut dengan berita di beberapa media massa sekitar bulan Juni 2008, tentang adanya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait adanya dugaan <em>&#8216;markdown&#8217;</em> pembayaran pajak PT. First Media, dimana BS merupakan salah seorang pimpinan di PT. First Media?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=50&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/17/press-release-m-iqbal-dan-tim-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keberatan (Eksepsi) Tim Pengacara Maqdir Ismail &amp; Partners</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/keberatan-eksepsi-tim-pengacara-maqdir-ismail-partners/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/keberatan-eksepsi-tim-pengacara-maqdir-ismail-partners/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 19:57:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fakta Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Bersamaan dengan pembacaan tanggapan saya pada postingan sebelumnya, tim pengacara Maqdir Ismail &#38; Partners juga membacakan keberatan (eksepsi) pada persidangan tipikor. Salah satu isi tanggapan dari tim penasihat hukum saya tersebut antara lain. Eksepsi atau keberatan yang kami sampaikan ini, bukan bentuk dari sikap gagah-gagahan, bukan pula sebagai bentuk untuk tampil beda, jauh pula dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=33&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bersamaan dengan pembacaan tanggapan saya pada <a title="Tanggapan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum" href="http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/tanggapan-terhadap-surat-dakwaan-penuntut-umum/" target="_blank">postingan sebelumnya</a>, tim pengacara Maqdir Ismail &amp; Partners juga membacakan keberatan <em>(eksepsi)</em> pada persidangan tipikor. Salah satu isi tanggapan dari tim penasihat hukum saya tersebut antara lain.</p>
<blockquote><p>Eksepsi atau keberatan yang kami sampaikan ini, bukan bentuk dari sikap gagah-gagahan, bukan pula sebagai bentuk untuk tampil beda, jauh pula dari sikap pamer pengetahuan dan sikap kritis. Eksepsi ini sepenuhnya kami maksudkan sebagai upaya konkret kami tim penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka.</p>
<p><strong>Korban Persekongkolan</strong></p>
<p>Dalam <a title="Berita Acara Pemeriksaan (BAP)" href="http://iqbalindo.files.wordpress.com/2009/10/a2-skenario_lippo_2.pdf" target="_blank">Berita Acara Pemeriksaan (BAP)</a> yang dilakukan terhadap Saksi Erry Bundjamin, SH dan saksi Erwin Darwis Purba, S.H., <span style="text-decoration:underline;">mereka menerangkan bahwa mereka sudah membuat satu skema rencana untuk mempengaruhi orang-orang di KPPU</span>, sebagaimana didiskusikan pada tanggal 17 Oktober 2007, <span style="text-decoration:underline;">sesuai dengan bukti tertulis yang disita oleh penyidi</span>k. Pendekatan dilakukan melalui Tadjuddin Noer Said, karena dianggap paling senior di KPPU dan mempunyai pengaruh. Bahkan direncanakan pembayaran terhadap Tadjuddin Noer Said dilakukan dengan <em>success fee</em>, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Saksi Erry Bundjamin, SH dan Saksi Erwin Darwis Purba. Manuver di dalam KPPU diserahkan kepada Tadjuddin Noer Said.</p>
<p>Bukan itu saja yang direncanakan tetapi juga direncanakan untuk mendekati orang-orang tertentu, termasuk mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh SH dan Marzuki Darusman yang akan dilakukan oleh Halim Mahfuz,<em> Senior Vice President Corporate Affairs</em> PT. Direct Vision. Selain itu direncanakan juga untuk mendekati Benny Pasaribu dan mendekati Syamsul Maarif melalui jalur pintas yaitu PT. Golkar. Juga melakukan pendekatan terhadap Komisi I melalui Marzuki Darusman sebaagai anggota Komisi I dari Partai Golkar. Bahkan Komisi I, menurut Erwin Darwis Purba, S.H., PT. DV pernah menyerahkan <em>white paper</em> kepada Komisi I DPR RI, sehingga Komisi I pernah berencana untuk memanggil PT. DV.</p>
<p>Ini adalah bukti bahwa ada skenario tertentu sebagai persekongkolan untuk mempengaruhi KPPU dalam menangani kasus yang dikenal sebagai kasus Liga Inggris ini dan skenario yang timbul karena peran Ery Bundjamin, SH dan Erwin Darwis Purba itu telah terlaksana, yang mana kemudian Tadjuddin Noer Said (TNS), yang disebut-sebut dalam pembicaraan antar mereka, sebagai anggota KPPU yang paling senior bisa di lobby dan berhasil mempengaruhi terdakwa untuk berkomunikasi dengan Billy Sindoro. Tanpa ada peran TNS, Ery Bundjamin, SH dan Erwin Darwis Purba, maka tidak akan terjadi komunikasi antara terdakwa dengan Billy Sindoro dan perkara ini tidak akan pernah ada, serta memakan korban yaitu Mohammad Iqbal.</p>
<p>Dengan demikian, TNS, Ery Bundjamin, SH dan Erwin Darwis Purba harus dijadikan tersangkan dan terdakwa karena telah bersama-sama melakukan persekongkolan untuk menyuap komisioner KPPU yang menangani perkara siaran Liga Inggris dengan nomor perkara KPPU Nomor : 03/KPPU/L/2008.</p></blockquote>
<p>Demikian kurang lebih salah satu isi tanggapan tim pengacara Maqdir Ismail &amp; Partners tersebut. Untuk selengkapnya, Anda bisa membacanya <a title="Eksepsi Pengacara" href="http://iqbalindo.files.wordpress.com/2009/10/a4-eksepsi_pengacara.pdf" target="_blank">disini</a>.</p>
<p>Yang ingin saya tegaskan disini adalah, konspirasi jahat antara pengusaha besar dengan oknum Partai Politik tertentu untuk mempengaruhi pengambilan putusan suatu perkara, seperti yang terjadi pada KPPU sekarang ini, seharusnya yang menjadi perhatian utama dari KPK. Bila kepada saya yang menjadi target operasi ada upaya untuk memberi tanda terima kasih yang jumlahnya Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), jangan-jangan kepada oknum Partai Politik yang termasuk dalam konspirasi jahat tersebut ada tanda terima kasih <strong>yang jauh</strong> <strong>lebih besar</strong> dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Dalam pengalaman saya selama ini, bentuk konspirasi jahat di atas terasa baunya, tetapi saya tidak bisa membuktikanya. Tetapi bila KPK<em> (Komisi Pemberantasan Korupsi)</em> mau, saya yakin KPK bisa membuktikannya, sebab KPK mempunyai sumber daya manusia dan infrastruktur yang mampu untuk membuktikannya.</p>
<p>Konspirasi jahat semacam ini, tidak hanya dapat menimpa KPPU, tetapi bisa pula menimpa lembaga pemutus lainnya, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, dan tidak tertutup kepada KPK sendiri.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=33&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/keberatan-eksepsi-tim-pengacara-maqdir-ismail-partners/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tanggapan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/tanggapan-terhadap-surat-dakwaan-penuntut-umum/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/tanggapan-terhadap-surat-dakwaan-penuntut-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 19:26:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fakta Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Pada persidangan tipikor tanggal 10 Februari 2009 yang lalu, saya memberikan tanggapan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan salah satu contoh dari dakwaan Penuntut Umum yang menurut saya terdapat kekeliruan. Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa : Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2008 besama dengan Majelis Komisi dimuka persidangan telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=31&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada persidangan tipikor tanggal 10 Februari 2009 yang lalu, saya memberikan<a title="Eksepsi Mohammad Iqbal" href="http://iqbalindo.files.wordpress.com/2009/10/a5-eksepsi_m_iqbal.pdf" target="_blank"> tanggapan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum</a>. Pada kesempatan tersebut, saya menyampaikan salah satu contoh dari dakwaan Penuntut Umum yang menurut saya terdapat kekeliruan.</p>
<p>Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa :</p>
<blockquote><p>Terdakwa pada tanggal 29 Agustus 2008 besama dengan Majelis Komisi dimuka persidangan telah membacakan Putusan Perkara No.03/KPPU/L/2008 yang mencantumkan amar &#8220;injunction&#8221; yang diinginkan Billy Sindoro dengan menyatakan : &#8220;Memerintahkan Terlapor IV : All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hbungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision.&#8221;</p></blockquote>
<p>Fakta yang diungkapkan oleh Penuntut Umum di atas memang benar, tetapi Penuntut Umum tidak mengungkapkan adanya fakta-fakta lain sebelum pembacaan Putusan tersebut, yaitu :</p>
<ol>
<li>Bahwa diktum 5 dalam Putusan Perkara KPPU No.03/KPPU/L/2008 lahir karena adanya fakta baru berupa dialihkannya penayangan siaran Liga Inggris untuk musim kompetisi 2008-2009 dari PT. Direct Vision/Astro TV ke Aora TV, yang dilanjutkan dengan adanya Sidang Majelis II pada tanggal 22 Agustus 2008 dan Sidang Majelis III pada tanggal 27 Agustus 2008.</li>
<li>Bahwa berdasarkan temuan Majelis Komisi pada Sidang Majelis II dan Sidang Majelis III di atas, kemudian Ketua Majelis Komisi Tri Anggraeni bersama dengan Tim Ivestigator dan panitera pada tanggal 27 Agustus 2008 malam membuat draft Putusan yang pada butir 8.1.2 tentang Rekomendasi Majelis Komisi memuat diktum yang berbunyi : &#8220;Memerintahkan Terlapor IV : All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan teteap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. DV sampai adanya kejelasan kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT.DV.&#8221;</li>
<li>Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2008 malam Majelis Komisi melakukan Pembahasan Putusan, yang diantaranya memuat diktum 5 yang rumusannya sama dengan draft Putusan butir 8.1.2 di atas, yaitu : &#8220;Memerintahkan Terlapor IV:All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT.DV sampai adanya kejelasan kepentingan dan pemenuhan hak-hak konsumen PT.DV.&#8221;</li>
<li>Bahwa ada kejadian berupa perubahan redaksional dari diktum 5 putusan yang sudah disepakati bersama pada tanggal 28 Agustus 2008, yang dilakukan oleh Ketua Majelis Komisi Tri Anggraeni bersama anggota Majelis Komisi Benny Pasaribu pada tanggal 29 Agustus 2008 saat saya sholat Jum&#8217;at, yang rumusannya : &#8220;Memerintahkan Terlapor IV:All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai ada penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT.DV.&#8221;</li>
</ol>
<p>Oleh karenanya, bila Penuntut Umum mengatakan bahwa Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Agusutus 2008 adalah sama dengan yang diinginkan oleh Billy Sindoro, maka seharusnya yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut bukanlah saya, namun saudara Tri Anggraeni dan saudara Benny Pasaribu, atau setidak-tidaknya saudara Tri Anggraeni dan saudara Benny Pasaribu juga menjadi terdakwa bersama dengan saya.<br />
<span id="more-31"></span><br />
Dari tanggapan di atas, saya berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum telah keliru dan salah. Dalam perkara saya ini, walaupun ada komunikasi dan pertemuan saya dengan saudara Billy Sindoro, tidak ada janji dari saya kepada saudara Billy Sindoro untuk memenuhi keinginan saudara Billy Sindoro.</p>
<p>Sampai dengan kesepakatan putusan perkara No.03/KPPU/L/2008 pada tanggal 28 Agustus 2008 malam, tidak ada keinginan dari saudara Billy Sindoro yang diakomodasikan atau dimasukkan dalam putusan tersebut.</p>
<p>Bila Penuntut Umum menilai bahwa perubahan redaksional putusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Komisi Tri Anggraeni dan Anggota Majelis Komisi Benny Pasribu pada tanggal 29 Agustus 2008 merupakan bentuk akomodasi dari keinginan dari saudara Billy Sindoro, tentunya bukan saya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.</p>
<p>Begitu pula, bila dalam perkara ini ada upaya dan bukti pemberian uang tanda terima kasih dari saudara Billy Sindoro kepada saya, maka itu adalah atas inisiatif saudara Billy Sindoro sendiri.</p>
<p>Dalam kesaksian tertulis pada tanggal 19 Januari 2009 yang lalu saya sudah menyatakan bahwa dari sikap saya selama berkomunikasi dan bertemu dengan saudara Billy Sindoro, seharusnya tidak perlu saudara Billy Sindoro meletakkan tas yang berisi uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di lantai lift ketika saya akan pulang.</p>
<p>Bila pemberian tanda terima kasih tersebut dikategorikan sebagai <a title="Telaah Kritis Kasus Gratifikasi" href="http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/10/telaah-kritis-kasus-gratifikasi/" target="_blank">gratifikasi</a>, saya berharap diberi perlakuan yang sama seperti penerima gratifikasi lainnya. Bila saudara Agus Confro dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah menerima gratifikasi tetapi tidak ditahan oleh KPK, hendaknya saya juga diperlakukan dengan cara yang sama.</p>
<p>Bersamaan dengan pembacaan tanggapan tersebut, sebagai wujud dari tanggung jawab publik saya sebagai Anggota KPPU, saya juga membacakan Surat Pengunduran Diri saya sebagai Anggota KPPU periode 2006-2011 kepada Bapak Presiden RI yang telah dikirimkan pada tanggal 5 Februari 2009 yang lalu.</p>
<p>Sedangkan pada tanggal 19 dan 26 Februari 2009 yang lalu, pembacaan keberatan (eksepsi) saya pada persidangan tipikor ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Alasan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim bisa dilihat pada video yang terdapat di bagian <a title="Video Rekaman Persidangan" href="http://iqbalindo.wordpress.com/video-persidangan/" target="_blank">Video Rekaman Persidangan</a> weblog ini.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=31&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/tanggapan-terhadap-surat-dakwaan-penuntut-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyimak Sidang Kasus Dugaan Suap Billy-Iqbal</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/menyimak-sidang-kasus-dugaan-suap-billy-iqbal/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/menyimak-sidang-kasus-dugaan-suap-billy-iqbal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 19:19:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=35</guid>
		<description><![CDATA[oleh : Prof. Dr. Andi Hamzah Pada Senin (19/1) saya menonton sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta karena ingin melihat kawan saya, Dr Adriawan Dg Tawang (dosen Universitas Trisakti) yang memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana atau biasa disebut Penalis. Penalis adalah seorang sarjana hukum yang mengkhususkan diri memperdalam pengetahuannya mengenai hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=35&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>oleh : Prof. Dr. Andi Hamzah</em></p>
<p>Pada Senin (19/1) saya menonton sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta karena ingin melihat kawan saya, Dr Adriawan Dg Tawang (dosen Universitas Trisakti) yang memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana atau biasa disebut Penalis.</p>
<p>Penalis adalah seorang sarjana hukum yang mengkhususkan diri memperdalam pengetahuannya mengenai hukum pidana. Penalis adalah doktor hukum pidana dan/atau guru besar hukum pidana dan/atau dosen senior hukum pidana dan menulis buku hukum pidana.</p>
<p>Dalam kasus dugaan korupsi penyuapan terhadap Ketua KPPU Muhammad Iqbal yang diajukan oleh Billy Sindoro dan penasehat hukumnya terjadinya dwaling (kekeliruan) penyerahan tas dari Billy kepada Iqbal, karena dikira tas itu kepunyaan Iqbal.</p>
<p>Ini merupakan alibi yang dengan sendirinya harus dibuktikan sebaliknya oleh penuntut umum dengan alat bukti yang ada bahwa memang Billy sengaja memberikan tas yang ternyata isinya sesudah dibuka oleh petugas KPK berisi uang Rp 500 juta rupiah. Yang berarti juga, harus dibuktikan bahwa Billy memang telah menjanjikan memberikan uang sebesar itu kepada Iqbal, apakah berdasarkan keterangan dari Billy dan Iqbal.</p>
<p>Atau, dengan alat bukti lain seperti surat atau ada saksi mendengar bahwa Billy memang telah menjanjikan memberikan uang sebesar itu karena mengetahui bahwa Iqbal telah berbuat sesuai dengan keinginan Billy (Pasal 5 ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / UUPTPK) atau Billy mengetahui bahwa pemberian yang itu dimaksudkan karena Iqbal mempunyai kedudukan yang melekat padanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota KPPU (Pasal 13 UUPTPK).</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Dua alat bukti</span></p>
<p>Masalah paling sulit dibuktikan ialah bagaimana jika ternyata Iqbal, setelah membuka tas di rumahnya atau di tempat lain, menolak untuk menerima dan mengembalikan kepada Billy atau dia melaporkan gratifikasi itu kepada KPK?</p>
<p>Jika dia berbuat demikian, dengan sendirinya dia tak akan dapat dipidana. Akan tetapi hal itu tidak terjadi karena dia tidak diberikan kesempatan melihat isi tas untuk memilih; menerima, menolak, atau melaporkan kepada KPK.</p>
<p>Dengan demikian ada kekeliruan prosedur. Semestinya petugas KPK jangan menangkap Iqbal dulu, melainkan membiarkan dia membawa tas ke rumahnya. Setelah dia buka dan tidak mengembalikan kepada Billy, baru ditangkap. Seseorang yang menerima gratifikasi setelah melihat benar bahwa itu adalah uang dan mengembalikan kepada si pemberi, tidak terjadi tindak pidana penyuapan. Begitu pula jika dia melaporkan kepada KPK dalam tempo satu bulan.</p>
<p>Pengalaman saya sebagai jaksa, pada tahun 1963, pernah seorang ibu yang suaminya sementara ditahan oleh kejaksaan bertamu di rumah saya di Manado dan bercerita bahwa anak buah saya salah tangkap dan menahan suaminya. Saya menerangkan bahwa saya akan pelajari kasusnya esok hari dan jika dia melakukan hanya penganiayaan ringan tentu akan dilepaskan besok dari tahanan. Sewaktu dia minta diri pulang, dia meletakkan bungkusan di atas meja tamu. Setelah dia pergi, saya membuka bungkusan itu yang ternyata isinya uang 500 ribu rupiah. Jumlah yang sangat besar kala itu.</p>
<p>Saya saat itu masih kos dan minta ibu kos saya membawa uang itu ke rumah ibu itu naik dokar dan mengembalikan kepadanya. Andaikata waktu itu sudah ada KPK, dan tiba-tiba masuk ke rumah kos saya, kemudian membuka bungkusan sebelum saya membukanya, saya akan celaka.</p>
<p>Alibi yang dikemukakan dalam kasus KPPU itu bertambah kuat dengan keterangan saksi advokat Hotman Paris yang mengatakan bahwa memang pernah dihubungi untuk diminta menjadi penasihat hukum oleh Billy. Billy menerangkan bahwa uang sebesar 500 juta rupiah itu sedianya untuk fee Hotman Paris.</p>
<p>Jadi, hal ini merupakan masalah pembuktian dan harus ada dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Hakim juga harus yakin bahwa benar-benar tidak ada kekeliruan pemberian tas yang didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Jika tidak, berarti terjadi kekeliruan.</p>
<p><em>Penulis adalah Ketua Tim Penyusun UU PTPK No. 31/1999 dan Konseptor UU No. 20/2001</em></p>
<p><span style="font-weight:bold;">Investor Daily &#8211; 27 January 09, Halaman 4</span></p>
<p><span style="font-weight:bold;"><br />
</span></p>
<p style="text-align:center;"><a title="Menyimak Sidang Kasus Dugaan Suap Billy-Iqbal" href="http://mediacare.blogspot.com/2009/01/menyimak-sidang-kasus-dugaan-suap-billy.html" target="_blank"><em>Artikel dikutip dari sini</em></a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/35/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/35/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=35&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/13/menyimak-sidang-kasus-dugaan-suap-billy-iqbal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Telaah Kritis Kasus Gratifikasi</title>
		<link>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/10/telaah-kritis-kasus-gratifikasi/</link>
		<comments>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/10/telaah-kritis-kasus-gratifikasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 22:12:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>iqbal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iqbalindo.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Andy Wahyu SH Dikisahkan pada jaman Nabi Muhammad terdapat seorang pejabat penarik zakat di Distrik Bani Sulaim yang bernama Ibn al-Lutbiyyah. Pada prakteknya ia mengambil sedikit harta zakat yang dikumpulkannya yang ia klaim sebagai hadiah. Mendengar hal itu, Nabi memberi reaksi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa orang yang telah diangkatnya sebagai pejabat maka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=3&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><strong>Oleh: Andy Wahyu SH</strong></span></span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Dikisahkan pada jaman Nabi Muhammad terdapat seorang pejabat penarik zakat di Distrik Bani Sulaim yang bernama Ibn al-Lutbiyyah. Pada prakteknya ia mengambil sedikit harta zakat yang dikumpulkannya yang ia klaim sebagai hadiah. Mendengar hal itu, Nabi memberi reaksi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa orang  yang telah diangkatnya sebagai pejabat maka jika ia menerima sesuatu yang di luar gajinya adalah tindakan korupsi. </span></span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kisah tersebut memiliki relevansi saat ini dimana negeri kita masih pekat dengan tindakan korupsi yang kini mulai banyak diungkap secara demonstratif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini setidaknya sudah 17 orang yang tertangkap tangan oleh KPK antara lain penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah, Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes, Anggota DPR Al Amin Nur Nasution, Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi DPR Bulyan Royan dan Anggota KPPU M. Iqbal. Tentunya penulis sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh KPK karena aksi <em>heroik</em> mereka telah memenuhi dahaga publik untuk membersihkan negara ini dari koruptor.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Meski demikian terhadap kasus-kasus yang belum jelas benar duduk perkaranya ekspos kepada media dapat berakibat pada pembunuhan karakter (<em>character assasination</em>) seseorang sekaligus menurunkan kredibilitas KPK. Sejauh berita yang penulis amati di media massa, dugaan yang kerap dilekatkan kepada mereka yang tertangkap tangan adalah menerima gratifikasi atau penyuapan. </span></span></span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;"><span id="more-3"></span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><em>Black’s Law Dictionary </em>memberikan pengertian gratifikasi sebagai <strong>“<em>a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit</em>” </strong>yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sedangkan menurut UU No.31/1999 yo UU No. 20/2001 Bab penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi meliputi pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Oleh karena itu dengan merujuk Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain seperti Duta besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota. </span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Selain itu juga Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti Komisaris, Direksi dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon satu dan Pejabat lain yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek dan Pegawai Negeri.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Merujuk pasal tersebut jelas tidak dirumuskan tindak pidana gratifikasi, tetapi hanya memuat ketentuan mengenai definisi gratifikasi, dan jenis-jenis gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kemudian dalam pasal 12 C UU tersebut menyatakan bahwa: (1) gratifikasi tidak dianggap sebagai suap jika si penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, (2) Si penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak gratifikasi diterima, (3) KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari menentukan status gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pertanyaannya, apakah masih ada ruang bagi mereka yang tertangkap tangan untuk melapor kepada KPK, sementara ia sendiri tidak menginginkan menerima gratifikasi tersebut? Apalagi jika peristiwa penangkapan langsung diekspos kepada media massa. </span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Menurut hemat penulis pemberian gratifikasi tidak melulu urusan hukum tetapi juga terkait dengan norma dan budaya suatu masyarakat. Jangan sampai kebiasaan memberi hadiah (gratifikasi) yang bermakna netral menjadi tereduksi. </span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Menarik dicermati ungkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqqie di Harian Republika (24 Desember 2008), yang mengatakan penegakan hukum terkait pemberian gratifikasi tidak harus disikapi secara kaku. Ia menyayangkan jika pemberian gratifikasi yang sudah menjadi tradisi baik hilang hanya karena takut akibat penerapan hukum yang kaku.</span></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Sahkah Tangkap Tangan Gratifikasi ?</span></span></em></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Penangkapan pelaku gratifikasi secara hukum pidana terkait dengan kapan gratifikasi menjadi tindak pidana sehingga aparat hukum atau penyidik bisa melakukan tindakan hukum termasuk penangkapan pada saat menerima gratifikasi atau yang biasa disebut dengan istilah tangkap tangan. Kewenangan aparat melakukan tangkap tangan hanya pada perbuatan hukum yang masuk kualifikasi tindak pidana.</span></span></em></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Menurut Undang-Undang yang berlaku, sesungguhnya penerimaan gratifikasi tidak otomatis menjadi perbuatan yang terkualifisir sebagai tindak pidana. Hal ini bisa dilihat dari rumusan pasal 12 C (1) yang berbunyi; ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 12B (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penerima gratifikasi masih memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Pasal 12C (2)). Pasal 12C ayat 1 dan ayat 2 menghapus ketentuan pemidanaan gratifikasi sebagaimana dalam pasal 12B ayat 1. Ini berarti, penerimaan gratifikasi belum otomatis menjadi tindak pidana karena undang-undang masih memberikan kesempatan untuk melaporkan kepada KPK. Lantas, KPK dalam waktu 30 hari sejak menerima laporan gratifikasi wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik negara. (pasal 12C(1)).</span></span></em></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Gratifikasi sebagai simbol.</span></span></em></span></p>
<p style="line-height:150%;text-align:justify;"><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Berdasarkan kontruksi hukum diatas, sesungguhnya penangkapan tangan penerimaan gratifikasi tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan pasal 12C (1). Namun, disisi lain, penangkapan gratifikasi sangat bermanfaat untuk mengungkapkan adanya kesepakatan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini karena gratifikasi menjadi artefak atau simbol atau kesepakatan tersebut. Gratifikasi merupakan wajah di ujung permainan konspiratif tindak pidana korupsi.</span></span></em></span></p>
<p><span style="color:#c0c0c0;"><em><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Oleh karena itu, seharusnya KPK jangan berkutat di gratifikasinya tapi harus menjadikan tangkap tangan gratifikasi sebagai cara menangkap tangan adanya perbuatan konspirasi koruptif. Jangan sampai penerima gratifikasi ditingkap diproses pidana, sementara yang berada dikonspirasi (awal permainan konspiratif) tidak tersentuh proses pidana. Bisa jadi yang tertangkap tangan hanyalah satu dua orang dari peserta konspirasi yang mana peserta lain lebih besar menikmati keuntungan materi yang diperoleh dari perbuatan konspirasi.</span></span></em></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/iqbalindo.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/iqbalindo.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=iqbalindo.wordpress.com&amp;blog=6905872&amp;post=3&amp;subd=iqbalindo&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iqbalindo.wordpress.com/2009/03/10/telaah-kritis-kasus-gratifikasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c067ba0f5af5b3c51036726448853623?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">iqbal</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
